Medan

Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan Pemantauan dan Evaluasi Menyeluruh

×

Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan Pemantauan dan Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan Pemantauan dan Evaluasi Menyeluruh
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 31/10 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memulai pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungannya guna meningkatkan kepuasan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan, saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Medan. Acara ini diselenggarakan di Royal Suite Condotel, Kamis (31/10/2024).

Ferry Ihcsan menjelaskan bahwa selama ini penilaian terhadap pelayanan publik dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Ombudsman RI, namun hanya mengambil beberapa sampel dari perangkat daerah. “Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh kedua instansi itu hanya menyentuh beberapa perangkat daerah saja,” ujarnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.

Ferry menambahkan bahwa masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, terutama di luar perangkat daerah yang menjadi sampel. Oleh karena itu, Pemko Medan berinisiatif melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh melalui Bagian Organisasi Setdako Medan, berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Dalam acara ini, Ferry berharap para peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan bisa mengikuti kegiatan dengan serius dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. “Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas pedoman serta memberikan panduan dalam melaksanakan Perwal tersebut,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 62 peserta yang terdiri dari pejabat administrasi dan sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, serta RSUD di lingkungan Pemko Medan. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba.

Dengan adanya pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan akan terus meningkat, memenuhi harapan masyarakat, dan menjadi lebih transparan serta akuntabel.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS