Siantar, 31/10 (Batakpost.com) – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar, Drs. Matheos Tan, MM, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah yang memberikan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program ini berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 dan bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Kami dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program ini, karena ada berbagai keringanan yang dapat diperoleh masyarakat,” ungkap Matheos pada Kamis (31/10/2024).
Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini antara lain:
– Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
– Bebas denda PKB
– Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya
– Bebas pajak progresif
– Diskon PKB sebesar 5% jika dibayarkan sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari
– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Matheos juga mengingatkan masyarakat tentang kebijakan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari data kepemilikan.
“Manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk pembangunan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” jelas Matheos.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus mendukung upaya pembangunan di Sumatera Utara.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS