Medan

Pemko Medan Mengapresiasi Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad

×

Pemko Medan Mengapresiasi Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Mengapresiasi Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman Ayat Qul Huwa Allahu Ahad
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan 1/11 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 72 tahun 2023 yang membahas pemahaman terkait ayat Qul Huwa Allahu Ahad, khususnya dalam konteks pemahaman Muhammad adalah Allah. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andy Mario Siregar, menghadiri acara ini di Kantor MUI Medan pada Rabu (1/11).

Andy Mario Siregar, dalam sambutannya, menjelaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini. Dia mengingatkan bahwa pemahaman yang menyatakan bahwa Muhammad adalah Allah dalam konteks ayat pertama surah Al-Ikhlas adalah pemahaman yang salah dan dapat mengakibatkan penyimpangan aqidah yang serius.

IKLAN
IKLAN

“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan karena jika kita lalai, akan ada banyak terjadi penyimpangan aqidah akibat pemahaman kalimat Qul Huwa Allahu Ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,” kata Andy Mario Siregar.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga aqidah yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh para ulama dan guru-guru selama ini. Andy Mario mengingatkan bahwa tafsir Al-Qur’an bukanlah bidang yang bisa dianggap enteng, dan kesalahan dalam penafsiran dapat berdampak serius pada pemahaman agama.

“Siapa pun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang, dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai aqidah Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,” ujar Andy Mario Siregar.

Andy Mario Siregar juga mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi penyebaran pemahaman yang salah ini di kalangan umat Islam. MUI Kota Medan diminta untuk segera mengatasi kesalahan penafsiran yang mungkin telah menyebar dan memperbaiki pemahaman yang benar sesuai dengan aqidah Ahlussunah wal Jamaah.

“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja, baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat Qul Huwa Allahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,” tambahnya.

Sosialisasi Fatwa MUI No. 72 tahun 2023 ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang benar dalam ajaran Islam dan menghindari potensi penyimpangan aqidah yang dapat membahayakan umat.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS