Medan

Pemko Medan dan DPRD Setujui Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

94
×

Pemko Medan dan DPRD Setujui Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan dan DPRD Setujui Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 9/9 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9). Dalam sambutannya, Bobby menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperluas kesempatan kerja di Kota Medan.

“Sasaran yang ingin kita capai di bidang ketenagakerjaan adalah peningkatan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas, serta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Bobby Nasution di hadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa perubahan Perda ini sangat penting untuk dilakukan, terutama dalam hal regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Kota Medan, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan dan hak yang layak.

Meskipun sektor ketenagakerjaan di Kota Medan mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat perkembangan teknologi dan globalisasi, Bobby menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan guna mempermudah proses administrasi baik bagi pengusaha maupun pekerja. Dengan cara ini, proses menjadi lebih efisien dan transparan.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja dengan menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan industri, serta mendorong terciptanya wirausaha yang mandiri,” jelas Bobby.

Lebih lanjut, Bobby meyakini bahwa langkah-langkah ini akan membuat pemerintah lebih efektif dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja, serta memberikan akses informasi pasar kerja yang lebih mudah kepada masyarakat. Selain itu, Pemko Medan juga mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim kerja yang kondusif dan mendukung.

Revisi Perda Ketenagakerjaan ini juga dilakukan untuk mengharmonisasikan kebijakan pemerintah pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana Perda ini dianggap sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil.

“Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Dengan dukungan semua pihak, kita akan dapat memastikan setiap orang memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak,” pungkas Bobby Nasution.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300