Medan

Pemko Medan dan DPRD Sepakati Propemperda 2025

×

Pemko Medan dan DPRD Sepakati Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan dan DPRD Sepakati Propemperda 2025
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 21/1 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama Pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani kesepakatan bersama sebagai tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1).

IKLAN
IKLAN

Usai penandatanganan konsep kesepakatan bersama, Bobby Nasution dalam sambutannya menjelaskan bahwa peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

“Mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti,” ujar Bobby Nasution.

Lebih lanjut, Bobby Nasution menegaskan bahwa penyusunan perda memerlukan tatanan yang tertib mulai dari tahapan perancangan hingga tahap pengesahan. “Hari ini, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. Diharapkan rancangan perda yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Bobby Nasution berharap perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga dapat melahirkan suatu perda yang baik dan sesuai aturan hukum nasional,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, menjelaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah bertujuan untuk memastikan perda disusun berdasarkan skala prioritas sesuai perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.

“Pembentukan perda juga harus memastikan kesesuaiannya baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, proses pembentukannya harus terkoordinasi, terarah, dan terpadu antara Wali Kota dan DPRD,” jelas Bahrumsyah. Ia juga menegaskan pentingnya perda tetap berada dalam sistem hukum nasional.

Rapat paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan perangkat daerah, camat, serta staf di lingkungan Pemko Medan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300