Medan

Pemko Medan Bersama Polrestabes Lakukan Razia Pungli Parkir

236
×

Pemko Medan Bersama Polrestabes Lakukan Razia Pungli Parkir

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Bersama Polrestabes Lakukan Razia Pungli Parkir
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 17/4 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Perhubungan dan kerjasama dengan Polrestabes, melakukan razia terhadap praktik pengutipan liar (pungli) parkir pada Rabu (17/4/2024). Razia dilakukan di lokasi parkir konvensional yang sebelumnya telah digratiskan oleh Pemko Medan. Tujuan dari razia ini adalah untuk menegakkan penerapan pembayaran non tunai di tempat parkir elektronik.

Dalam operasi penertiban tersebut, Dinas Perhubungan bertindak di dua titik lokasi, yaitu di sekitar Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono. Di sekitar Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakukan penyisiran di beberapa jalan termasuk Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di sekitar Jalan M.T. Haryono, tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatera.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sepuluh juru parkir liar di masing-masing lokasi. Para pelaku tersebut melakukan pengutipan parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran elektronik.

Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, menyatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi konvensional. “Kita razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” ujarnya, didampingi oleh Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.

Selain penertiban, tim juga melakukan pengawasan terhadap lokasi parkir elektronik untuk memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai. “Kami melakukan pemeriksaan apakah petugas di parkir elektronik dilengkapi dengan peralatan pembayaran elektronik yang baik serta hanya menerima pembayaran non tunai,” tambahnya.

Lasse juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran parkir secara tunai, seiring dengan kebijakan Pemko Medan yang menggratiskan parkir di lokasi konvensional dan mendorong pemberlakuan parkir elektronik.

Sebagai informasi, sejak tanggal 2 April 2024, Pemko Medan resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan praktik pembayaran parkir dengan uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut. Iswar juga menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk meluruskan praktik yang menyimpang serta meningkatkan efisiensi, sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.(int)

banner 325x300