Binjai, 15/11 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Binjai berhasil mencatat prestasi gemilang dengan masuk ke dalam Zona Hijau Kategori A (Kualitas Tertinggi) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 oleh Ombudsman RI. Dengan nilai 93,15, Pemko Binjai menempati peringkat pertama di tingkat kota se-Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M., bersama sejumlah pejabat daerah mengikuti acara penganugerahan hasil penilaian tersebut secara daring melalui Binjai Command Centre, Kamis (14/11/2024). Dalam kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan apresiasinya terhadap capaian ini dan mendorong jajaran Pemko Binjai untuk terus meningkatkan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.
“Kedepannya, penyelenggaraan pelayanan publik harus lebih ditingkatkan lagi dengan mengacu pada standar pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah ini seiring dengan pengembangan inovasi pelayanan,” ujar Irwansyah.
Penilaian Ombudsman RI tahun ini dilakukan terhadap 587 entitas, mencakup kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten. Dari hasil tersebut, sebanyak 57,41% entitas masuk ke Zona Hijau dengan kualitas tertinggi, termasuk Kota Binjai.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa penilaian ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Najih juga mencatat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara di Zona Hijau, dari 179 entitas pada 2021 menjadi 494 pada 2024, sebagai bukti keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
Pemko Binjai berkomitmen untuk terus melakukan transformasi pelayanan publik, mengembangkan inovasi, dan memberikan pelayanan yang semakin baik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS