Aslab

Pemkab Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sumut 2024

×

Pemkab Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sumut 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkab Asahan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sumut 2024
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 9/12 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 dalam kategori Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Sumut. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (09/12/2024).

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Asahan, Kecamatan, dan Kelurahan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama ini, dan kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, agar masyarakat merasakan layanan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien,” ujar Taufik.

IKLAN
IKLAN

Wakil Bupati juga berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua OPD di Kabupaten Asahan untuk mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik di masa depan. “Mari terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik,” katanya.

Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan informasi, dan pemerintah berkewajiban untuk memberikannya. “Selamat kepada seluruh penerima penghargaan, mari terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik,” ujarnya.

Agus Fatoni menjelaskan bahwa untuk mendapatkan penghargaan ini, organisasi publik harus mendaftarkan diri, melengkapi data, melampirkan bukti, dan melakukan presentasi. “Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi menunjukkan komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.

Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, juga menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar ajang penghargaan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.

Acara penghargaan ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, serta para pimpinan perangkat daerah se-Sumut dan tamu undangan lainnya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS







banner 325x300