Asahan, 20/9 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Seleksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023, yang menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Informasi ini telah diumumkan dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan melalui Pengumuman Nomor 800.1.13.2/4271/IX/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, terdapat total 520 formasi yang dibuka untuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Rincian formasi tersebut adalah 362 formasi untuk jabatan guru dan 158 formasi untuk jabatan tenaga kesehatan. Pelamar yang berminat dapat mendaftar melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (sscasn.bkn.go.id).
Syamsuddin juga menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK akan terdiri dari dua tahap. Pertama, seleksi administrasi yang akan dilakukan oleh panitia seleksi instansi, dan kedua, seleksi kompetensi yang akan dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan. Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan melalui laman SSCASN BKN,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Asahan berharap bahwa seleksi penerimaan PPPK ini akan membuka peluang bagi individu yang berkualifikasi untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah setempat. Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan dengan transparansi dan integritas untuk memastikan keberhasilan proses seleksi ini.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS