Jakarta, 13/1 (Batakpost.com) – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengumumkan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera mengalami pembatasan. Kebijakan ini saat ini menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam konferensi pers baru-baru ini di Jakarta, Erika menyampaikan, “Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (13/1).
Erika menjelaskan bahwa revisi Perpres diperlukan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku hanya mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurut Erika, revisi Perpres ini diperlukan untuk menentukan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite. BPH Migas telah mengajukan usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk memastikan ketentuan penggunaan Pertalite memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pengaturan untuk BBM bersubsidi akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ungkapnya.
Perlu dicatat bahwa penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini dibatasi hanya sebanyak 31,7 juta kiloliter (kl), mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 32,56 juta kl. Kuota ini ditetapkan berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,2 persen.
Erika menambahkan, “Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite.”
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM ini telah diajukan sejak pertengahan tahun 2022. Revisi ini dianggap penting oleh sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS