Pelaku Nekat Mencuri Kapal Stempel Karena Ingin Melarikan Diri

Sibolga10 views

Sibolga, 1/11 (Batakpost.com)- Jajaran Polres Sibolga berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri kapal stempel berinisial GAM alias I (33), warga Jalan KH Ahamd Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Keterangan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sibolga Selatan, Senin (31/11/2022) menjelaskan, ditangkapnya terduga pelaku atas adanya laporan dari Yazrul Nazara selaku pemilik tangkahan yang menyebutkan telah terjadinya pencurian kapal stempel beserta bahan bakar dan juga bahan sembako yang ada di dalam kapal.

Baca Juga:  Ini Hasil Operasi Zebra Polres Sibolga

BACA JUGA: Testimoni Peserta JKN, Opzen: Saya Dibantu BPJS Kesehatan Humbang Hasundutan

Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dan pada hari Sabtu (29/10/2022) pukul 06.00 WIB, Polsek Sibolga Selatan mendapat imformasi bahwa ada seorang laki-laki membawa 2 unit mesin stempel dari Mela (Tapanuli Tengah). Petugaspun langsung mengamankan laki-laki tersebut di depan Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga.

Setelah diamankan, ternyata yang bersangkutan adalah terduga pelaku pencurian kapal stempel dari lokasi pembongkaran ikan di Jalan KH Aahmad Dahlan Sibolga.

Baca Juga:  Wagubsu Kagumi Keindahan Pantai Binasi Tapteng

Dari hasil pengakuan terduga pelaku, perbuatan itu dilakukannya seorang diri. Dan dia sudah sempat menjual bahan bakar solar dan pertalite serta bahan makanan sembako yang ada di dalam kapal seharga Rp 1,3 juta di Pulau Mursala.

BACA JUGA: Polsek Pinangsori Amankan Pelaku Perjudian Togel Online

“Terduga pelaku nekat melakukan perbuatannya untuk biaya melarikan diri, pasalnya pada hari Sabtu (22/10/2022) lalu, dia telah mengambil sepeda motor milik adik kandungnya,” terang Kapolres melalui Kasi Humas AKP R Sormin, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:  Bupati, Wali Kota, dan Forkopimda Berikan Kejutan Atas Ulang Tahun  Danrem 023/KS ke-48

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Sibolga Selatan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ril)

Print Friendly, PDF & Email