Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
EkonomiNasionalPolitik

Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

93
×

Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gedung kPK. (Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 13/3 (Batakpost.com)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. “Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Sebelummya, dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018), Agus mengatakan, ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Termasuk berasal dari daerah mana. “Janganlah, minggu ini kita umumkan,” ujar Agus.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


KPK sebelumnya memiliki informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang terkait peserta pilkada. Laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan. Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan. Advertisment Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah meminta agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka tersebut.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Paprol atau yang mewakili para pemilih. (kompas.com)

 


Tinggalkan Balasan