Berita UtamaSiantar

PBB-P2 Pajak Kedua Terbesar di Kota Siantar Setelah BPHTB

×

PBB-P2 Pajak Kedua Terbesar di Kota Siantar Setelah BPHTB

Sebarkan artikel ini
acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2023 dan acara Forum Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024. (Batakpost.com/Diskominfo)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pematangsiantar, 4/3 (Batakpost.com)- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Kota Pematangsiantar setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum.

Berdasarkan APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2023, PBB-P2 berkontribusi sebesar 24,30 persen (Rp20 miliar) dari total target pajak daerah (Rp 82,3 miliar).

IKLAN
IKLAN

Hal itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, SpA dalam sambutannya saat menghadiri acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2023 dan acara Forum Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Pemkot Pematangsiantar, Jumat (3/3/2023) itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Pematangsiantar, pimpinan RSUD dr Djasamen Saragih, pimpinan Direktur Perusahaan Daerah, para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

Wali Kota menjelaskan, kontribusi pajak tersebut menuntut aparatur negara dapat lebih memaksimalkan lagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pematangsiantar.

Lebih lanjut, mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar itu menyampaikan, bahwa pelayanan adalah kunci utama untuk memaksimalkan pengelolaan pajak. Sebagai aparatur negara, diminta memberikan pelayanan yang prima dan menjadi teladan bagi yang lain. Selain itu, para pengelola pajak juga dituntut agar lebih berintegritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Saya juga berharap kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematang siantar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk lebih menegakkan aturan, di mana setiap urusan Aparatur Sipil Negara Kota Pematangsiantar, baik itu kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji berkala agar menyertakan tanda lunas PBB-P2 masing-masing,” tegasnya

Sedangkan kepada para camat dan lurah agar dapat memantau pendistribusian SPPT PBB-P2. Di mana para petugas pendistribusian SPPT PBB-P2 harus benar-benar menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada para wajib pajak. Sehingga tidak ada lagi alasan dari wajib pajak bahwa SPPT PBB-P2 nya tidak sampai, sehingga menjadi alasan mereka tidak membayar PBB-P2.

Sebelumnya, Plt Kepala Bappeda Pematangsiantar Dedi Idris Harap, SSTP., MSi dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk memeroleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Rencana Kerja Renja Perangkat Daerah.

Kemudian, melakukan sinkronisasi usulan dari Musrenbang Kecamatan dan usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Pematangsiantar yang sesuai fokus pembangunan, sehingga dapat diakomodir dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah. Sehingga, pengelolaan PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar setiap tahunnya semakin membaik. (ril)