Paslon KEDAN bersama Partai koalisi pendukung menegaskan, bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana dalam prosedur dan mekanisme terkait pencabutan/pengalihan dukungan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pencabutan dan pengalihan dukungan dari setiap partai pengusung wajib mendapatkan persetujuan tertulis berupa surat kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas kertas bermeterai dari seluruh partai pengusung dan Paslon.
Berdasarkan uraian tersebut, Paslon dan Partai Koalisi Pendukung KEDAN meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu Tapteng agar dapat mengambil sikap dan putusan yang tegas menolak segala bentuk upaya penerimaan pendaftaran ulang dan atau menerbitkan bukti pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat dari Paslon dan Koalisi Parpol Pendukung KEDAN ini ditembuskan ke KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS