Tapteng, 12/9 (Batakpost.com)– Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) bersama dengan koalisi partai pendukungnya menyurati KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta agar kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu bertindak tegas dalam menyikapi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 11 September 2024 dengan nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 paslon.
Surat Nomor: 19/K-KEDAN/TT/IX/2024 itu diantarkan langsung oleh Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul bersama dengan para ketua dan pengurus Partai Koalisi pengusung KEDAN ke KPU dan Bawaslu Tapteng, Kamis (12/9/2024).
Ada pun dasar Paslon dan Parpol pendukung KEDAN menyampaikan surat itu, berdasarkan fakta yang terjadi dalam proses pendaftaran di KPU Tapteng. Di mana pada tanggal 28 Agustus 2024, koalisi partai pengusung KEDAN yang terdiri dari NasDem, PKS, PAN, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Perindo, PBB telah sepakat mengusung dan mendaftarkan Paslon KEDAN ke KPU Tapteng, dan sudah sah diterima oleh KPU.
Dan berdasarkan informasi yang diterima Paslon dan Koalisi Parpol pendukung KEDAN, bahwa pada tanggal 4 September 2024 pukul 19.00 WIB, DPC PDI Perjuangan Tapteng mendatangi KPU Tapteng dan menyerahkan 6 surat. Di antaranya Surat No: 01/Eks/DPC/.29-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini tidak diberi tanggal. Selanjutnya Surat Tugas No: 141/ST.DPC.29.04-B/IX/2024 yang juga tidak diberi tanggal. Selanjutnya Surat penyampaian pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (tanpa tanggal dan nomor surat) yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua atas nama Horas Sampetua Hutagalung dan Sekretaris Ronal Pakpahan.
Selanjutnya Baca: Berikutnya…