Berikutnya Surat No: 01/Eks/DPC.20-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati tanpa diberi tanggal. Surat Tugas No: 131/ST.DPC.29.04-B/IX/2024 tanpa diberi tanggal. Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakiul Bupati Tapteng (tanpa nomor surat dan tanggal) yang masing-masing ditandatangani Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng atas nama Sarma Hutajulu dan Plt. Sekretaris atas nama Disman Sihombing.
Terkait dengan 6 surat dari DPC PDI Perjuangan Tapteng, ditemukan tandatangan pengurus DPC PDI Perjuangan yang sudah nonaktif yaitu atas nama Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan pada Surat Nomor: 01/Eks/DPC/.29-B/IX-2024, perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, dan Surat Tugas Nomor: 141/ST.DPC.29.04-B/IX/2024, dan Surat Nomor: 147/Eks/DPC.29-04-B/IX/2024 yang diduga palsu. Karena Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng nonaktif telah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng dengan nomor: STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan tandatangan dalam ketiga surat itu.

Paslon Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) didampingi Ketua dan Pengurus Partai Koalisi KEDAN saat menyerahkan surat ke Bawaslu Tapteng terkait Surat Edaran KPU RI. Surat ini diterima oleh Sekretariat Bawaslu Tapteng, Kamis (12/9/2024). (Batakpost.com/red)
Dan pada tanggal 4 September 2024 pukul 21.00 WIB, DPC PDI Perjuangan Tapteng telah mendatangi KPU untuk mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis. Dan berdasarkan informasi yang diterima KEDAN dari KPU Tapteng, antara pukul 21.00-00.00 WIB telah melayani permintaan pembukan Silon yang diminta oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng. Tetapi akses Silon tertutup dikarenakan PDI Perjuangan Tapteng sebelumnya telah mengusung Paslon KEDAN, oleh karena itu Silon tidak mengakses data yang akan diupload oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng. Dengan demikian maka jelas tidak ditemukan adanya kesalahan pada Silon, karena system telah mengatur adanya protect (pencegahan) terhadap dukungan ganda Papol, karena dukungan ganda dilarang.
Dijelaskan Paslon KEDAN dan Koalisi Partai Pendukung dalam suratnya itu, bahwa tanggal 6 September 2024, DPD Partai NasDem Tapteng, DPD Partai Golkar, Partai Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PKS, PBB, Perindo, baru menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Tapteng melalui Kantor Pos dengan nomor surat: 147/Eks/DPC.29-B/IX/2024, perihal pegunduran diri dan pembatalan kesepakatan dengan koalisi gabungan Paslon KEDAN. Surat yang ditandatangani oleh Sarma Hutajulu selaku Plt. Ketua PDI Perjuangan Tapteng dan Disman Sihombing Plt. Sekretaris, tanpa diberi meterai.
Selanjutnya Baca: Paslon…











