Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
EkonomiGaya HidupLintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Pasien Sudah Dapat Dirujuk Berobat ke RSU FL Tobing

594
×

Pasien Sudah Dapat Dirujuk Berobat ke RSU FL Tobing

Sebarkan artikel ini
Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk saat memberikan bingkisan kepada pasien cuci darah. (batakpost.com/HAT)
Example 300x600

Sibolga 12/10 (Batakpost.com)- Ancaman dari Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk yang akan memutus kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait diberlakukannya aturan BPJS nomor 4 tahun 2010 tentang rujukan berjenjang membuahkan hasil. Dimana pihak BPJS Kesehatan mengakui bahwa pasien sudah dapat dirujuk kembali ke RSU FL Tobing Sibolga.

“Tidak ada lagi masalah, pasien sudah dapat dirujuk ke RSU FL Tobing,”Kata Debora dari BPJS Kesehatan Cabang Sibolga waktu dikonfirmasi batakpost.com saat menghadiri launching ruang baru hemodialisis RSU FL Tobing Sibolga, Kamis (11/10).

banner 325x300

Sementara itu Direktur RSU FL Tobing melalui humasnya Tigor Panuturi Tambunan megatakan, sejak kemarin nama RSU FL Tobing Sibolga sudah muncul di aplikasi P care. Itu sebagai bukti bahwa pasien sudah dapat dirujuk ke RSU FL Tobing Sibolga seperti sebelumnya. Karena sejak diberlakukan BPJS aturan nomor 4 tahun 2010, jumlah pasien yang dirujuk ke rumah sakit milik Pemko Sibolga itu menurun drastis, karena kelasnya sudah kelas B.

“Kami salut dan berterimakasih kepada bapak Walikota Sibolga yang berani dan tegas memperjuangkan situasi ini. Kepada seluruh masyarakat yang ingin berobat ke RSU FL Tobing sudah bisa langsung diminta rujukannya karena tidak ada lagi masalah,”ajak Tigor.

Sebelumnya Walikota Sibolga dalam acara launching gedung baru hemodialisis kemarin, dengan tegas meminta agar BPJS Kesehatan jangan membuat aturan yang mematikan rumah sakit pemerintah dan harus berlaku adil.

“Ibarat kata pepatah, orang lain yang makan nangkahnya kita kebagian getahnya akibat aturan baru BPJS Ini. Parahnya lagi, dokter yang praktek di rumah sakit swasta itu adalah dokter rumah sakit pemerintah, dan alat yang dipakai juga adalah alat milik rumah sakit pemerintah. Ini namanya tidak adil. Untuk itu saya dengan tegas meminta agar aturan BPJS ini diperbaharui demi rasa keadialan,”tegas Syarfi.

Untuk diketahui sebanyak 99,41% masyarakat Kota Sibolga sudah diasuransikan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Atas keberhasilan itu Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk menerima penghargaan Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) JKN – KIS Kota Sibolga tahun 2018 dari Presien Republik Indonesia. (HAT)


Tinggalkan Balasan