Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Berita UtamaTapanuli Tengah

Panwascam Sirandorung Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan ke Polres Tapteng

345
×

Panwascam Sirandorung Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan ke Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Bawaslu (Tangkapan layar website Bawaslu)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 4/4 (Batakpost.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sirandorung terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Panwascam.

Ketua Bawaslu Tapteng Setia Wati Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua dan Anggota Panwascam, Kepala Sekretariat dan Staf, serta Tenaga Pendukung Non PNS Panwaslu Kecamatan Sirandorung untuk dimintai klarifikasi.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Dugaan penganiayaan tersebut melibatkan oknum Komisioner Panwascam Sirandorung, inisial MH, yang dilaporkan ke Polres Tapteng oleh salah satu staf di kantor Panwascam Sirandorung bernama Lailatul Rahman Simbolon. Lailatul melaporkan MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan yang terjadi pada Minggu (2/4/2023). Saat itu, MH dikabarkan meremas mulut Lailatul dengan keras hingga mengakibatkan luka.

Menanggapi laporan tersebut, Lailatul mengatakan bahwa MH membentak-bentaknya ketika dirinya sedang mengerjakan laporan. MH juga menuding bahwa Lailatul tidak bekerja lagi di kantor tersebut. Lailatul kemudian mempertanyakan dasar penghentian kerja tersebut dan dengan tiba-tiba, MH meremas mulut Lailatul dengan keras hingga mengakibatkan luka.

Lailatul yang merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) mengalami sakit pada bagian mulutnya akibat kejadian tersebut. Lailatul kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tapteng dengan LP No: STTL/115/IV/2023/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 2 April 2023.

Sementara itu MH, oknum Komisioner Panwascam Sirandorung ketika dikonfirmasi mengaku tidak melakukan penganiayaan kepada Lailatul.

“Menurut saya itu bukan penganiayaan. Pada waktu itu saya datang untuk bertanya kepada beliau tetapi tak dijawabnya. Saya bilang kamu gak usah kerja sekarang karena kami sudah pleno. Artinya, supaya tanggal 1 itu biar ada dulu keputusan, apakah pemberhentian ataukah peringatan,” ungkap MH.

“Saya tanya sampai 3 kali, dia tak jawab. Lalu saya dekati dia, dia protes, kemudian saya menunjuk, mulut mu ini saya bilang. Tetapi karena dia berdiri jadi kenalah mulutnya ke jari saya,” terang MH. (red)