Berita UtamaTapanuli Utara

Optimalkan Kegunaannya BPJS Kesehatan Gelar Demo Aplikasi e-DaBU KP Desa

×

Optimalkan Kegunaannya BPJS Kesehatan Gelar Demo Aplikasi e-DaBU KP Desa

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menggelar kegiatan Update Data Pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa melalui Aplikasi e-Dabu KP Desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (20/6/2023). (Batakpost.com/Doc BPJS Kesehatan Sibolga)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Rita pun mengimbau kepada seluruh KP Desa agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Dabu KP Desa. Berbagai manfaat yang diperoleh melalui penggunaan aplikasi tersebut akan menjadi jalan memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya. Di sisi lain, data yang diinput ke dalam aplikasi ini akan menjadi master file untuk kepala desa dan perangkatnya, karena data tersebut rutin diperbarui secara berkala.

“Yang kita harapkan dari pertemuan ini adalah pemerintah kabupaten mendukung upaya dalam implementasi Program JKN ini hingga dapat dirasakan manfaatnya sampai ke seluruh pelosok desa melalui kepala dan perangkat desa. Upaya tersebut dipermudah dengan hadirnya Aplikasi e-Dabu KP Desa. Di samping itu, hal ini merupakan bentuk perhatian desa untuk menyejahterakan masyarakatnya dari sisi kesehatan yang merupakan indikator utama kinerja pemerintah kabupaten. Kinerja ini dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkatnya yang mengajak masyarakat di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN bisa melalui usulan pemenuhan kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),” jelas Rita.

IKLAN
IKLAN

Rita menambahkan bahwa upaya perluasan kepesertaan Program JKN juga diiringi dengan peningkatan mutu layanan dan kemudahan akses layanan kesehatan. Bahkan tahun ini BPJS Kesehatan menggeber mutu layanan Program JKN melalui berbagai inovasi dan digitalisasi. Misalnya, menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan, memastikan peserta JKN tidak dikenakan iur biaya saat mengakses layanan kesehatan sepanjang yang bersangkutan sudah mengikuti prosedur, dan memastikan peserta JKN tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu JKN/KTP/KK dan berkas lainnya saat mengakses layanan BPJS Kesehatan. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS