Tapteng, 11/6 (Batakpost.com)– Bukannya menunjukkan rasa simpati atas musibah yang dialami oleh korban Jumawarni Daulai (52), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, atas banjir yang dialaminya. Justru kedua pelaku yang bekerja sebagai tukang becak dan nelayan itu nekat menggasak barang-baran dari rumah korban yang ditinggal menggungsi beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Pinangsori, bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah, atas 1 buah kulkas, 1 buah kompor gas dan tabung dan 1 buah speaker.
Sementara kedua pelaku yakni SS (32) yang bekerja sebagai nelayan, dan MSH Alias Iyong (39) tukang becak, sudah berhasil diamankan petugas. Keduanya merupakan warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, karena kondisi banjir yang terjadi pada tanggal 23 April 2024, korban pergi mengungsi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Setelah korban pulang ke rumahnya, dia kaget di mana barang-barang perabotnya sudah digondol maling yang diduga masuk dari pintu samping rumah.
“Setelah korban membuat laporan ke Polsek Pinangsori, anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku SS dan MSH,” terang Kapolsek.
Pelaku SS diamankan dari lokasi parkir RSUD Pandan pada Rabu (5/6/2024) pukul 20.30 WIB. Sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada hari yang sama juga sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, beberapa barang curian tersebut dijual mereka kepada penadah TUT alias Budi (34). Polisipun berhasil mengamankan Budi di Gunung Kelambu Badiri. Sedangkan untuk penadah kulkas 2 pintu berinisial MB (31) warga Kebun Pisang Badiri, datang sendiri ke Kantor Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
“Dari tangan pelaku Iyong disita barang milik korban berupa 1 buah kompor gas jumbo, 1 unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian. Sedangkan dari tangan MB disita barang milik korban berupa 1 unit kulkas 2 pintu warna merah bermotif bunga ros,” terang Kapolsek.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan kepada kedua pelaku dan juga kepada kedua penadah. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS