Sibolga, 24/10 (Batakpost.com)- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Sumatera Utara, diamankan oleh petugas dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Ada pun inisial oknum ASN itu adalah HTS (41). Dia ditangkap bersama dengan rekannya AR (28) yang bekerja sebagai wiraswasta yang tinggal di Jalan Aso-aso Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan diduga ada dua orang pria yang memiliki sabu-sabu sedang berada dalam satu rumah di Jalan Gambolo Sibolga.
Tim Operasional Resnarkoba Polres Sibolga pun langsung menggerebek lokasi dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil ganja yang disembunyikan di Kantong belakang celana HST dan uang Rp 150 ribu.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Sibolga dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS