Jakarta, 17/5 (Batakpost.com)– Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Johnny langsung ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka telah dibawa ke dalam mobil tahanan,” ujar Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/2023), seperti yang dilansir oleh Tempo.co.
Ketut melanjutkan bahwa pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Plate pada hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa terkait kasus korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo. Sebelumnya, Plate telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Hingga saat pengumuman ini, Plate masih berada dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Ketika tiba pagi tadi, Plate tidak memberikan komentar apa pun kepada media.
Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya. Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif. Sementara empat tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat dalam proyek, mulai dari konsultan hingga kontraktor. Kejaksaan Agung menduga bahwa Anang dan rekan-rekannya melakukan pemufakatan jahat untuk memanipulasi tender proyek dan memperbesar harga proyek.
Akibat tindakan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,32 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada hasil audit, verifikasi, dan observasi fisik di lokasi proyek, serta pendapat beberapa ahli.
Nama Johnny G. Plate pertama kali terkait dengan kasus ini melalui keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Gregorius telah mengembalikan Rp543 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga berasal dari proyek BTS di Kementerian Kominfo.
Proyek pembangunan BTS di Kementerian Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo. Proyek BTS 4G ini merupakan proyek tahun jamak yang menghabiskan biaya sekitar Rp11 triliun. Proyek ini mencakup pembangunan sekitar 9.000 menara pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang terletak di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). (red)