Sibolga, 6/11 (Batakpost.com)-Ternyata apa yang diharapkan oleh dewan pengupahan terhadap kesejahteraan para buruh/karyawan berupa gaji yang memadai sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota belum dapat dipenuhi oleh para pengusaha di Kota Sibolga. Terbukti dari hasil monitoring yang dilakukan beberapa hari terakhir terhadap 90 perusahaan, masih banyak ditemukan perusahaan yang menggaji karyawan jauh dibawah UMK yang saat ini sebesar Rp2.357.000. Rata-rata. Para karyawan masih digaji dikisaran Rp1.200.000.
Alasan yang disampaikan pihak perusahaan kepada dewan pengupahan terkait besaran upah tersebut, tergolong klasik yakni ‘karena keuangan perusahaan tidak memadai’.
Menanggapi hal tersebut, Nurdin Z, ketua tim 3 dewan pengupahan saat ditemui disela-sela monitoring mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Padahal katanya, besaran UMK Kota Sibolga telah disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat. “Lebih dari 60 persen perusahaan tidak memenuhi sesuai UMK. Seperti Hotel Wisata Indah (WI), hanya menggaji karyawannya Rp1.200.000 perbulan, itu yang terendah,” kata Nurdin kemarin di Sibolga.
Anehnya masih kata dia sedikit bercerita pengalaman timnya dalam melakukan monitoring, ada beberapa perusahaan yang mencoba mengibuli mereka (dewan pengupahan). Dia mencontohkan salah satu showroom, yang menyebutkan angka sesuai besaran UMK untuk gaji terendah karyawannya. “Saat kita tanya karyawannya, gak benar apa yang dikatakan oleh pihak showroom. Gaji kami cuma Rp1 jutanya perbulan pak,” ungkapnya menirukan pengakuan salah seorang karyawan showroom tersebut kepadanya.
Menurutnya, saat monitoring, pihaknya memberikan kepada setiap perusahaan sebuah formulir untuk diisi. Dari data tersebut nantinya, mereka dapat mengetahui berapa rata-rata upah karyawan di Kota Sibolga dan berapa jumlah pekerja di setiap perusahaan. “Nanti secara rinci diisi di dalam formulir itu, termasuk berapa orang karyawan laki-laki dan berapa yang perempuan. Setiap jabatan, berapa gajinya, nanti diisi juga,” pungkasnya.
Ditegaskannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi besaran UMK, akan diberikan sanksi.
“Nanti setelah kita rumuskan semua, harapan kita agar perusahaan yang belum memenuhi agar melakukannya secara bertahap. Sesuai peraturan perundangan bila hal itu belum dipenuhi akan diberikan sanksi,” tegas Nurdin.
Sekilas, dia menyebut bahwa untuk UMK Kota Sibolga, untuk tahun 2018 akan mengalami kenaikan. “Yang Rp2.357.000, adalah UMK tahun 2017. Untuk tahun depan, direncanakan akan naik lagi sekitar 7,8 persen,” tandasnya. (JAS)
Keterangan foto: Tim Dewan Pengupahan Kota Sibolga saat melakukan monitoring ke beberapa perusahaan di Sibolga. (RED)