Tapteng, 29/3 (Batakpost.com)- Mantan Bupati Tapteng, SJT kembali dilaporkan dengan kasus yang serupa dengan kasus yang menjeratnya saat ini yaitu tindak pidana dugaan penipuan.
Adapun yang melaorkan SJT adalah, Ahmad Alwan Tarihoran pada hari Rabu, 27 Maret 2019. Ahmad Alwan mengaku ditipu oleh SJT semasa menjabat sebagai Bupati Tapteng.
“Iya benar, SJT resmi telah saya ke polres Tapteng atas dugaan penipuan,” kata Ahmad Alwan Nasution didampingi Amin Jemayol di salah satu kedai kopi di Pandan, Kamis, 28 Maret 2019.
Ahmad Alwan menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal sekitar bulan April 2016. Saat itu salah seorang Ajudan Bupati Tapteng berinisial AB menawarkan paket proyek kepadanya. Namun ada harus memberikan kewajiban (fee) sebesar 10% dari nilai proyek yang dijanjikan.
“Saat itu saya memberikan uang sebesar Rp.50 juta kepada AB untuk diberikan kepada Sukran,” ungkap Ahmad Alwan yang mengaku sudah sering mengerjakan proyek infrastruktur di Tapteng.
Selanjutnya sekitar bulan Juni, lanjut Ahmad Alwan, ajudan AB kembali menghubunginya untuk meminta uang tambahan dengan alasan Sukran sedang butuh uang.
“Pada saat itu saya mengantarkan sebesar Rp60 juta pada saat ada acara plt bupati di Terminal baru Pandan. Saat itu uang diterima ajudannya berinisial RJ di dalam mobil BB 1 M disaksikan rekan saya MP,” ujar Ahmad Alwan sembari menunjukkan bukti laporannya ke Polres Tapteng.
Akan tetapi, kata Ahmad Alwan, hingga bulan Juli 2016 paket proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Ahmad pun menagih paket proyek yang telah dijanjikan itu. Namun paket proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga masa jabatan SJT sebagai Bupati Tapteng berakhir pada Agustus 2016.
“Saya sudah sabar menunggu itikad baik SJT untuk mengembalikan uang itu, tapi sampai sekarang tidak ada. Dia terus berjanji dan mengatakan sabar,” ucapnya. (red)