Tapteng, 30/1 (Batakpost.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Kabupaten Tapanuli Tengah terus menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam yang jam operasionalnya melewati waktu yang ditentukan. Dari hasil razia yang dilakukan tadi malam, sebanyak 23 orang wanita pelayan warung remang-remang atau yang sering disebut Wanita Rawan Sosial (WRS) diamankan bersama dengan dua waria.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Hikmal Batubara membenarkan penangkapan ke 23 wanita dan 2 orang waria sekitar pukul 02-03WIB dini hari. Dan saat ini sedang dalam proses persiapan pengiriman ke Panti Rehabilitasi Parawasa Berastagi, Tanah Karo.
“Sekarang sedang kita data dan menunggu persiapan pengiriman ke Parawasa untuk direhabilitasi. Ke 23 Wanita Rawan Susila ini diamankan dari cafe 17 atau cafe Nova, Cafe Enjoy, dan Cafe Pondok Jambu, Kecamatan Pandan. Dan kita tidak akan berhenti untuk tetap melakukan razia bagi warung minuman yang melewati jam buka sesuai dengan izin,”tegas Hikmal.
Dari 23 WRS dan 2 Waria yang terjaring terdapat 2 orang warga Tapteng dan tiga orang warga Sibolga. Selebihnya pendatang dari luar daerah.
“Sepertinya yang datang dari luar daerah ini sudah spesialisasi untuk kegiatan tertentu datang ke Tapteng. Karena domisili mereka dan keluarganya tidak ada di Tapteng dan juga Kota Sibolga. Selain itu, usia mereka juga masih relatif muda dan masih ada yang berumur 18 tahun. Untuk itulah kita bertindak terus sesuai dengan perintah pimpinan demi menyelamatkan masyarakat Tapteng dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan keluarga. Dan kami tidak kenal lelah untuk terus menjalankan perintah dari Bupati Tapanuli Tengah,”tegas Hikmal.(HAT)