PolitikTapanuli Tengah

KPU Tapteng Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp2,1 M

282
×

KPU Tapteng Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp2,1 M

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Komisioner KPUD Tapteng, Masril Tua Rambe, SE (batakpost.com/HAT)

Pandan, 6/9 (Batakpost.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2017 sebesar Rp2.146.812.681 ke kas pemerintah daerah. Pengembalian sisa anggaran itu dikarenakan tahapan Pilkada Tapteng sudah selesai. Demikian penjelasan Komisioner KPUD Tapteng, Masril Tua Rambe, SE kepada wartawan di kantor KPU Tapteng, Rabu, (6/9).

“Untuk pelaksanaaan Pilkada Tahun 2017, KPU Tapteng menerima hibah sebesar Rp27.397.478.000 sesuai dengan NPHD. Namun yang terealisasi hanya Rp25.250.666.319 sehingga memiliki sisa anggaran sebesar Rp2.146.812.681 yang sudah kami kembalikan ke Pemkab Tapteng sebagai pemberi hibah,” katanya.

Dijelaskannya, pengembalian sisa dana Pilkada Tapteng tahun 2017 telah ditransfer ke rekening 001 atas nama Bupati Tapanuli Tengah tanggal 16 Agustus 2017. Sedangkan bukti transfer atau bukti pengembalian sisa dana tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Senin (4/9).

“Kita sudah serahkan bukti transfer pengembalian sisa dana Pilkada Tapteng kepada Bupati, Senin (4/9).” Jelasnya.

Menurut Masril, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng telah selesai sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2017, selanjutnya ada kewajiban bagi KPU untuk membuat laporan, yaitu laporan pelaksanaan tahapan pemilihan dan laporan penggunaan dana hibah.

Diterangkannya, laporan penggunaan anggaran diserahkan ke Pemkab melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara laporan pelaksanaan tahapan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui KPU RI dan KPU Sumatera Utara.

“Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015, pengembalian sisa anggaran Pilkada dilakukan paling lama tiga bulan setelah tahapan pemilihan tersebut selesai. Sedangkan tahapan Pilkada Tapteng selesai sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 22 Mei 2017. Sedangkan penyebab anggaran Pilkada Tapteng di kembalikan karena efisiensi dan efektifitas anggaran selama proses tahapan, ditambah jumlah calon kepala daerah hanya empat pasang dari prediksi tujuh pasang calon, ditambah tidak adanya permohonan gugatan hasil Pilkada di MK,” tandasnya. (HAT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan