Dalam kegiatan ini KPK bermitra dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung regulasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Ramah berharap pendampingan ini dapat menjadi referensi bagi sekolah dan madrasah di Indonesia untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan tepat.
Lebih lanjut, Ramah mengimbau kepada setiap sekolah dan madrasah untuk melaporkan data baru implementasi pendidikan antikorupsi tingkat satuan pendidikan melalui modul monev pendidikan antikorupsi.
Kata dia, sekolah bisa melakukan pelaporan melalui platform jaga.id, sedangkan untuk madrasah melalui platform EMIS Kementerian Agama.
Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK ini menuturkan, pengisian data tersebut bisa dilakukan hingga 30 April 2024.
Adapun peserta yang terpilih adalah satu sekolah dari setiap jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta satu madrasah dari setiap jenjang RA, MI, MTs, dan MA/K.
“Jadi totalnya ada sembilan sekolah dan madrasah yang terpilih setelah data dari jaga.id dan EMIS Kemenag disaring dan dikurasi,” urainya.
Selanjutnya, pihak KPK akan menyampaikan pengumuman peserta sekolah dan madrasah yang terpilih pada 3 Juni 2024 melalui kanal resmi KPK.
“Masing-masing sekolah akan diminta mengirimkan satu orang struktural dari unsur kepala sekolah atau salah satu wakil sekolah di bidang terkait, dan dua orang guru,” terangnya.
Selanjutnya Baca: Bagi…