Nasional

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

×

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Uang hasil OTT Batubara (dtc)

Pukul 13.00 WIB

Tim KPK mengamankan Maringan Situmorang di rumahnya di Medan.

IKLAN
IKLAN

Menjelang magrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu Syaiful Azhar, di rumahnya Kecamatan Medan Sunggal.

Paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR Helman Herdady di rumahnya.

Pukul 15.00 WIB

Tim KPK juga mengamankan OK Arya berserta sopir istrinya, Muhammad Noor, di rumah dinas bupati. Dari tangan Noor diamankan uang tunai Rp 96 juta. Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi kepada Agus Salim atas permintaan Bupati pada 12 September sebesar Rp 100 juta.

Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan Agus Salim di rumah di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan atas nama Agus yang berisikan transfer yang. Sejumlah pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Pukul 21.40 WIB

Tim KPK menerbangkan delapan orang ke Jakarta, yakni OK Arya, Sujendi Tarsono, Khairil Anwar, Helman Herdady, Muhammad Noor, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, dan Agus Salim.

14 September 2017

Pukul 01.00 WIB

Mereka yang ditangkap KPK tiba di kantor KPK

Pukul 17.00 WIB

KPK mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus tersebut, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, Sujendi Tarsono, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. (dtc)



Tinggalkan Balasan