Nasional

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

393
×

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Keterangan foto: Bupati Batubara saat berada di KPK menggenakan rompi orange (dtc)

Jakarta, 15/9 (Batakpost.com)-KPK menetapkan lima orang tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara. Lima orang tersebut adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono dari pihak swasta, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor.

“Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Batubara. Total nilai commitment fee dalam suap itu sebesar Rp 4,4 miliar.

12 September 2017

Diketahui OK Arya meminta Sujendi menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh Khairil Anwar selaku swasta esok hari 13 September di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan.

13 September 2017

Khairil masuk dealer mobil milik Sujendi dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong keresek berwarna hitam.

Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan Khairil di sebuah jalan menuju daerah Amplas. Di dalam mobil Khairil, tim mendapatkan uang tunai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong keresek berwarna hitam

Khairil dibawa tim KPK kembali ke dealer mobil milik Sujendi dan mengamankan Sujendi bersama dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.


Tinggalkan Balasan