Kemudian di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana suara NasDem dihitung sebanyak 40 suara. Namun di tingkat Kabupaten setelah dilakukan hitung ulang, suara NasDem menjadi 47 suara. Bahkan NasDem juga menemukan ada suara untuk DPRD tingkat Provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah dilakukan hitung ulang.
“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng dan itu terbukti dalam rekapitulasi tingkat Provinsi,” beber Kiyedi Pasaribu.
Untuk itu politisi muda ini berharap, Bawaslu Provinsi tidak sebatas menerima laporan mereka, melainkan Gakkumdu memprosesnya agar ada efek jera untuk tidak melakukan kecurangan. “Kami meminta Gakkumdu memroses laporan kami ini, karena kami sangat dirugikan. Dan kami juga mencurigai TPS-TPS lainnya diduga melakukan kecurangan yang sama,” tegas Kiyedi.
Sementara Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut Aulia Andri yang ikut mendampingi Kiyedi mengatakan, dugaan kecurangan itu berpotensi pada pelanggaran pidana, terlebih pelanggaran etik dan administrasi.
“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” terang Aulia.
Aulia mendorong pihak Bawaslu Sumut untuk memproses laporan tersebut, sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Tapteng. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS