Tapteng, 11/9 (Batakpost.caom)– Ketua KPU Tapanuli Tengah Wahid Pasaribu dengan tegas mengatakan, tidak pernah Partai Buruh mengajukan surat permohonan untuk membuka silon ke KPU Tapteng. Jadi jangan dikatakan hak asasi Partai Buruh dikangkangi oleh KPU.
“Sewaktu malam pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud, Ketua Partai Buruh Tapteng Pak Tao mempertanyakan kepada saya kenapa hak kami (Partai Buruh) dikangkangi. Dan langsung saya jawab, bangda ketua, terus kita jumpa, tadi sore juga kita jumpa dan sampai malam hari ini. Tidak pernah abangda bermohon untuk membuka silon dari partai buruh. Jadi dia jangan sampai menyampaikan kami mengangkangi,” tegas Wahid menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Bawaslu Tapteng, Selasa (10/9/2024).
Wahid pun mengatakan, bahwa sikap mereka terkait pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud sudah sesuai dengan aturan, dan mereka siap mempertanggungjawabkan itu.
“Kami dari KPU Tapteng bertindak sesuai dengan aturan. Terkait kami dilaporkan ke Bawaslu akibat hal itu, itu adalah hak mereka. Dan kami sudah dipanggil oleh Bawaslu Tapteng, dan kami sudah berikan penjelasan,” ujarnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS