“Artinya pengawasan yang dimaksud bukan menjadikan BPD menjadi auditor atau menjadi inspektorat, bahkan menjadi hakim yang dapat memvonis kesalahan kepala desa. Hal itu akan dapat menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat setempat,” ketusnya.
Parahnya lagi sebut Dinas, Ketua BPD selalu mengancam tidak menandatangani APBDes Perlis yang bertujuan agar anggaran dana desa tidak dapat tersalurkan. Sebab dia beranggapan tanda tangan ketua BPD merupakan penentu untuk pencairan dana desa, sementara berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 telah menjelaskan apabila Ketua BPD atau seluruh anggota BPD tidak menyetujui APBDes, maka pemerintah desa dapat melakukan kegiatan dengan pengeluaran operasional, penyelengaraan desa dengan mengunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
“Dengan adanya peraturan itu, tanda tangan ketua BPD tidak menjadi penghalang untuk pencairan dana desa,” tegas pengacara berpeci itu.
Diapun berharap proses hukum atas beberapa laporan yang sedang berproses di Polres Langkat segera rampung, agar MH dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Ucokgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS