Medan, 26/5 (Batakpost.com) – Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran Hak Kekayakan Intelektual (HaKI) masih sangat kurang. Hal ini terungkap dari jumlah pelaku usaha yang baru mendaftar HaKI, yang hingga saat ini hanya mencapai angka 164. Padahal, pendaftaran HaKI sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik usaha.
Dalam wawancara dengan Kabid Ekonomi Kreatif Syafrizal, Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, ia mengungkapkan bahwa hanya 77 pelaku usaha yang mendaftar HaKI pada tahun 2022. Sedangkan dari Januari hingga Mei 2023, baru ada 89 pelaku usaha yang mendaftar. Rinciannya, pendaftaran HaKI Hak Cipta pada tahun 2022 hanya mencapai 13 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha mencapai 64 peserta. Sementara itu, pada tahun 2023, pendaftaran HaKI Hak Cipta baru tercatat 17 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha mencapai 72 peserta.
Syafrizal juga menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendaftar HaKI, baik Hak Cipta maupun Merek Usaha, sangatlah mudah. Pelaku usaha hanya perlu membawa surat keterangan domisili dari lurah dan membuat surat pernyataan pemohon. Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha.
Syafrizal menduga bahwa kendala yang dialami pelaku usaha dalam mendaftar HaKI tidak hanya terkait dengan pengurusan surat keterangan domisili dari kewilayahan, tetapi juga berkaitan dengan brand produk yang ingin didaftarkan HaKI-nya yang masih kurang kreatif dan menarik.
“Pemko Medan sudah memberikan dukungan pembiayaan untuk pengurusan HaKI ini, namun masih kurangnya minat pelaku usaha untuk mendaftar,” papar Syafrizal.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Syafrizal menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. Selain itu, pihaknya juga melakukan promosi melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram Dinas Pariwisata Kota Medan, agar masyarakat lebih aktif dalam mendaftarkan HaKI Hak Cipta maupun Merek Usaha. Syafrizal juga mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Ketua Koekraf Kota Medan untuk merekomendasikan binaan mereka dalam mendaftar HaKI.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan partisipasi yang lebih aktif dalam pendaftaran HaKI, diharapkan pelaku usaha dapat dengan leluasa memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produk mereka tanpa takut melanggar hukum dan merugikan diri mereka sendiri. Pendaftaran HaKI merupakan langkah yang penting bagi pelaku usaha dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka, termasuk hak cipta dan merek dagang. Dengan memiliki HaKI, pelaku usaha dapat secara legal memanfaatkan dan mengkomersialkan karya cipta serta produk mereka tanpa khawatir akan pelanggaran hukum yang dapat merugikan bisnis mereka.
Meskipun proses pendaftaran HaKI tergolong mudah dengan persyaratan yang relatif sederhana, seperti surat keterangan domisili dan surat pernyataan pemohon, jumlah pelaku usaha yang mendaftar HaKI masih jauh dari harapan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya HaKI masih belum optimal.
Syafrizal, Kabid Ekonomi Kreatif, mengungkapkan bahwa selain kendala dalam pengurusan administratif, seperti surat keterangan domisili, kendala lainnya adalah kurangnya kreativitas dan daya tarik brand produk yang ingin didaftarkan HaKI-nya. Oleh karena itu, Syafrizal menyatakan pentingnya pengembangan branding yang kreatif dan menarik guna meningkatkan minat pelaku usaha dalam mendaftarkan HaKI.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Medan telah memberikan dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar HaKI. Selain itu, Dinas Pariwisata Kota Medan juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram, guna memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran HaKI. Kolaborasi dengan Ketua Koekraf Kota Medan juga dilakukan guna merekomendasikan binaan mereka dalam mendaftarkan HaKI.
Dengan adanya upaya sosialisasi dan promosi yang intensif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran HaKI semakin meningkat. Dengan mendaftarkan HaKI, pelaku usaha dapat melindungi dan memanfaatkan karya cipta serta produk mereka dengan lebih aman dan legal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kota Medan.