Berita UtamaTapanuli Tengah

Kepala Desa Sibintang Ditahan Kejari Sibolga, Ini Kasusnya

×

Kepala Desa Sibintang Ditahan Kejari Sibolga, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih didampingi Kasi Pidum Fahri. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 13/3 (Batakpost.com)– Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih didampingi Kasi Pidum Fahri, kepada wartawan di kantor Kejari Sibolga, Kamis (13/3/2025).

IKLAN
IKLAN

“Betul, Kades Sibintang berinisial AT ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Asril Samosir,” terang Dedi Saragih didampingi Kasi Pidum Fahri.

Dikatakan Dedi, tersangka AT resmi ditahan setelah adanya alat bukti yang cukup secara objektif, ditambah tidak adanya pertimbangan-pertimbangan dari jaksa pidana umum atau jaksa peneliti terkait tidak adanya perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penahanan.

Ditambahkan Kasi Intel, bahwa kasus yang menjerat Kades Sibintang ini telah berstatus P21, artinya pihak Kejaksaan Negeri Kota Sibolga akan menyusun surat dakwaan dan kemudian melanjutkannya ke persidangan.

“Ke depannya kita akan siap dakwaan untuk dimajukan kepersidangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap AT menurut Dedi, pasal 351 ayat 1 KHUP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Kades Sibintang ini terjadi pada tahun lalu dan ditangani Polres Tapanuli Tengah. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS