Jakarta, 9/1 (Batakpost.com) – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai standar barang dan kebutuhan barang milik negara, termasuk spesifikasi mobil dinas untuk pejabat negara. Aturan yang tertuang dalam PMK 138 Tahun 2024 ini menetapkan batasan maksimal jumlah mobil dinas yang diterima oleh pejabat serta berbagai kualifikasi mobil listrik yang dapat digunakan, sesuai dengan jabatan mereka.
Saat ini, Kabinet Merah Putih memiliki 103 menteri dan wakil menteri, jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju sebelumnya. Berdasarkan aturan terbaru, menteri berhak mendapatkan dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri hanya satu unit. Pembagian tersebut termasuk mobil listrik dengan berbagai kualifikasi berdasarkan jabatan pejabat negara.
Berikut adalah spesifikasi mobil dinas listrik untuk pejabat negara sesuai dengan peraturan terbaru:
1. Menteri: Mobil listrik jenis kualifikasi A dengan performa maksimal 250 kW.
2. Wakil Menteri: Mobil listrik jenis kualifikasi B, sedan 215 kW atau SUV 200 kW.
3. Pejabat eselon 1A dan setingkat: Mobil listrik kualifikasi B.
4. Pejabat eselon 1B dan setingkat: Mobil listrik sedan 135 kW atau SUV 160 kW.
5. Pejabat eselon 2A dan setingkat: SUV 2.500 cc atau SUV listrik 150 kW (kualifikasi D).
6. Pejabat eselon 2B dan setingkat: SUV listrik dengan kemampuan 125 kW (kualifikasi E).
7. Eselon 3 dan setingkat: MPV listrik dengan kemampuan 120 kW (kualifikasi F), atau sepeda motor listrik 5 kW.
8. Eselon 4 dan setingkat: MPV listrik 75 kW atau sepeda motor listrik 5 kW (kualifikasi G).
Selain itu, beberapa model mobil listrik yang sesuai dengan spesifikasi pejabat negara dan tersedia di pasar Indonesia antara lain Lexus RZ 450e, Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, dan berbagai model lainnya. Harga mobil listrik yang ditawarkan berkisar dari Rp 400 juta hingga lebih dari Rp 1 miliaran, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik di kalangan pejabat negara, serta memberikan contoh positif dalam hal penghematan energi dan pengurangan emisi karbon.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS