Sibolga, 9/1 (Batakpost.com)- Setelah Darwin Sitompul tidak menghadiri panggilan pertama dari Kejatisu terkait kasus proyek rigid beton di Sibolga, kini Kejatisu sedang menyusun jadwal pemanggilan untuk kedua kalinya. Sesuai dengan rencana, pemanggilan kedua itu akan dijadwalkan minggu depan.
Demikian penjelasan Kejatisu melalui Kasi Penkum, Sumanggar Siagian melalui selulernya ketika dikonfirmasi Selasa sore, (9/1).
“Kebetulan ini masih awal tahun baru dan minggu depan baru kita jadwalkan untuk pemanggilan kedua,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Darwin dipanggil berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik yang mengarah kepada orang nomor dua di Tapteng itu. Namun Sumanggar menegaskan, bahwa Dia (Darwin) dipanggil kapasitasnya bukan sebagai Wakil Bupati Tapteng.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu. (RED)