Nias Selatan, 27/5 (Batakpost.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH , MH dan jajaran melakukan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erlina Zebua als Ina Ayu.
Aksi sosial itu dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97 Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat, (26/5) sekira pukul 14:00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Kejari, Hironimus Tafanao, SH., MH kepada sejumlah awak media di ruanganya.
Dia menyebutkan bahwa, Kejari Nias Selatan mengundang sikorban serta keluarganya sekaligus dilakukan pemberian bantuan dan tali kasih (santuni).
Tali kasih ini diinisiasi oleh kepedulian dan rasa kemanusian dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa dan seluruh jajajaran untuk memperhatikan dan memberi support kepada Sowanolo Laia yang merupakan korban tindak pidana penganiayaan dan keluarganya yang kehidupan ekonominya lemah sehingga membutuhkan bantuan.
“Kegiatan ini mengandung makna agar jangan ada kesan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan hanya memperhatikan dan memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya dan mengesampingkan kebutuhan dan kehidupan korban,” ucap Bung Hiro TF.
Hiro TF menambahkan, bahwasanya bantuan dan tali kasih itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao (Bung Hiro TF) dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua berupa sembako (beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dll yang diterima oleh Sowanolo Laia dan keluarganya.
Di tempat yang sama, korban penganiayaan, Sowanolo Laia dan keluarga pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa yang telah mendamaikannya dengan terdakwa Erlina Zebua als Ina Ayu.
“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan jajaran atas bantuan tali kasih yang telah diberikan kepadanya dan keluarganya dan tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati kita semua,” ucap Sowanolo Laia. (Erius)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS