Tapteng, 27/6 (Batakpost.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah adakan sosialisasi tentang partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari tokoh masyarakat dan juga wartawan itu, dilaksanakan di Hasian Hotel Pandan, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (27/5/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Setia Wati Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sosialisasi itu sangat perlu dilakukan Bawaslu, mengingat Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Untuk itulah, kata dia, Bawaslu mengundang perwakilan tokoh masyarakat dan juga wartawan untuk mengikuti sosialisasi tersebut, karena tugas dan peran tokoh masyarakat dan wartawan sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait pengawasan Pemilu 2024.
“Kami mohon kita semua bisa mengikuti sosialisasi ini, karena kami bertiga selaku komisioner Bawaslu akan memaparkan apa-apa saja yang menjadi tugas Bawaslu dan juga peran masyarakat sebagai partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu nanti,” ucapnya.
Dalam materinya berjudul sejarah lahirnya Bawaslu, Setia Wati menjelaskan kenapa harus dilahirkan Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan agar pelaksanaan dan hasil Pemilu sesuai dengan yang diharapkan. Dan untuk tugas pengawasan itu tidak hanya di Bawaslu, melainkan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya turut berperan untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Safran Matondang dalam materinya tentang sanksi dan tindakan terhadap pelanggaran Pemilu menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu, baik itu pemilihan Legislatif Daerah, Provinsi, Pusat, Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan Pemilihan Presiden.
“Kita semua punya hak, dan itu diatur dalam Undang-undang tentang pelaporan atau kecurangan yang dapat dilaporkan terhadap Bawaslu oleh masyarakat atau lembaga,” katanya.
Untuk itulah Safran mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Bawaslu jika dalam proses pelaksanaan Pemilu nanti ada kecurangan atau pelanggaran.
Hal senada juga disampaikan Jirzi Saidan Panjaitan. Menurutnya, masyarakat berhak juga untuk menanyakan atau mengecek datanya apakah sudah terdaftar sebagai pesera Pemilu tahun 2024.
Kata dia, masyarakat harus berperan aktif juga untuk mengecek datanya agar hak pilihnya tidak hilang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Saat ini KPU sudah melakukan pendataan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara yang akan berlanjut ke Daftar Pemilih Tetap. Artinya, jika masyarakat belum terdata di Daftar Pemilih Sementara, bisa langsung mengecek ke KPU, atau ke PPK maupun PPS untuk menanyakannya. Intinya, jangan sampai hak pilih kita hilang karena tidak terdata,” imbuhnya.
Selain itu juga, dia menegaskan, agar masyarakat bijak dalam menentukan pilihannya, serta tidak terlibat dengan politik uang dan sebagainya.
Acara sosialisasi ini pun berlangsung dengan sesi tanya jawab dan diskusi. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS