Lintas SumutNasionalPolitik

JR Saragih Akan Gugat KPU Sumut, KPU Sumut Siap!

311
×

JR Saragih Akan Gugat KPU Sumut, KPU Sumut Siap!

Sebarkan artikel ini
JR Saragih dan foto copy ijazah JR yang beredar. (Ist/Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 12/2 (Batakpost.com)-JR Saragih bersama dengan pasangannya Ance Silian akan menggugat KPU Sumut pasca penetapan calon Gubsu. Dimana saat pengumuman balon Gubsu, pasangan JR-Ance dinyatakan KPU setempat tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan gubernur Sumatera Utara. Atas dasar itulah pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu akan menggugat KPU Provinsi Sumatera Utara.

Menurut JR Saragih, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan calon dan pencalonan yang ditetapkan KPU sebagai bakal cagub dan cawagub Sumut, termasuk ijazah yang dinyatakan tidak lengkap.

Kepada wartawan, JR Saragih menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan fotocopy ijazahnya, termasuk salinan yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

“Ini yang dibilang tadi tidak lengkap,” katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya.

Bahkan, Partai Demokrat juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan keaslian ijazah bakal cagub yang berpasangan dengan Ketua PKB Sumut Ance Selian itu.

“Terus terang saja, Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak mungkin tinggal diam,” katanya.

Didampingi Ance Selian dan Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif dan Ketua PKPI Sumut Juliski Simorangkir, JR Saragih menyatakan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU.

“Kita lihat, Tuhan masih ada di atas manusia,” katanya sambil terisak.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara siap melayani gugatan pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Kalau pelaksanaan UU, kita siap saja,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea usai rapat pleno di salah satu hotel berbintang di Medan, Senin.

Mulia Banurea menjelaakan, pasangan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat karena JR Saragih tidak berhasil menghadirkan bukti pendidikan tingkat SMA.

Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan JR-Ance, KPU melakukan penelitian dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengetahui keabsahan legalisir ijazah milik JR Saaragih.

Ketika KPU Sumut akan melakukan verifikasi ke sekolah asalnya, diketahui sekolah swasta di Jakarta tersebut telah tutup.

Kemudian, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mendapatkan keterangan bahwa instansi tersebut tidak pernah menggunakan ijazah milik JR Saragih

“Itulah alasan kami (menetapkan JR Saragih tidak memenuhi syarat),” katanya.

Meski menyatakan tidak memenuhi syarat terkait legalitas ijazah, tetapi KPU Sumut enggan menanggapi atau menyatakan ijazah JR Saragih palsu.

“Kita hanya meneliti berkas yang diberikan kepada kita,” katanya.

Pasca-pengumuman KPU Sumut bahwa Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih, tidak memenuhi syarat, tersebar foto-foto Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) JR Saragih.

Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 itu tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.

STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo. (Int/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan