Sibolga, 4/3 (Batakpost.com)– Kembali Kantor Imigrasi Sibolga di bawah pimpinan Saroha Simanullang berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui cara gelap.
Gak tangung-tanggung, WNA yang berhasil diamankan Imigrasi Sibolga itu adalah WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, karena melarikan diri dari Deteni (tempat penampungan sementara bagi orang asing) pada Imigrasi Medan.
Ada pun WNA yang sudah menikah dengan warga Indonesia tepatnya warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara itu, adalah Das Ranjit (34), warga Negara Nepal.
Dari hasil pernikahannya dengan Hanima Tusmadia Aceh (28), dia telah memiliki dua orang anak dan sedang menanti anak ketiga.
Das Ranjit untuk pertama kalinya ditangkap pihak Imigrasi karena yang bersangkutan sedang mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2023.
Dia pun diamankan pada tanggal 16 Januari 2023 dan dikirim oleh Imigrasi Sibolga ke Imigrasi Medan. Di sana dia ditempatkan pada ruang Deteni yang merupakan tempat penampungan orang asing sebelum dideportasi ke negaranya.
Namun, pada April 2023, WNA ini berhasil melarikan diri dari Deteni Imigrasi Medan dengan memanfaatkan momen puasa.
Selanjutnya Baca: Tahun Lalu…