Berita UtamaNasional

Ini Syarat Perusahaan Pers yang Bisa Kerja Sama dengan Platform Digital Sesuai Perpres 32 Tahun 2024

×

Ini Syarat Perusahaan Pers yang Bisa Kerja Sama dengan Platform Digital Sesuai Perpres 32 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai menghadiri Puncak Peringatan HPN 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024). (Foto: Humas Setkab/Oji)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 22/2 (Batakpost.com)– Setelah dirumuskan selama setahun, akhirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Dalam sambutannya di Hari Pers Nasional di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024), Presiden menyatakan Perpres baru itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

IKLAN
IKLAN

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.

Selanjutnya Baca: Melalui Perpres…