Lintas SumutSibolgaTapanuli Tengah

Ini Nama-nama CPNS Pemkab Tapteng Yang Lulus Seleksi Akhir Tahun 2018

×

Ini Nama-nama CPNS Pemkab Tapteng Yang Lulus Seleksi Akhir Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Pengumuman CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2018 di web site Pemkab Tapteng. (batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 7/1 (Batakpost.com)- Sesuai dengan pengumuman resmi Pemkab Tapanuli Tengah yang dipublikasikan melalui website Pemkab Tapteng, ada 229 CPNS Pemkab Tapteng tahun 2018 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.

Pengumuman itu diposting hari ini, Senin (7/1) di website Pemkab Tapteng pukul 16.43WIB. Dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Formasi Tahun 2018, total peserta yang lulus sebanyak 229 dengan rincian 111 orang guru, 88 tenaga kesehatan, 30 orang tenaga teknis.

IKLAN
IKLAN

Untuk mengetahuhi nama-nama yang lulus silahkan diakses ke link ini http://www.tapteng.go.id/pengumuman.html?id=HASIL_INTEGRASI_NILAI_SELEKSI_KOMPETENSI_DASAR_(SKD)

Selengkapnya dapat didownload pada link berikut:  Klik  Download PENGUMUMAN.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diwajibkan untuk mengikuti perberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan pengaturan jadwal, tempat dan ketentuan lainnya yang akan disampaikan kemudian dalam pengumuman tersendiri,” begitu tertulis dalam pengumuman tersebut.

Kemudian, ketentuan lain-lain:

  1. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, palsu dan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS diwajibkan mengikuti perkembangan informasi terkait pelaksanaan pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui website Kabupaten Tapanuli Tengah https://tapteng.go.id
  3. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta.
  4. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat. (RED)


Tinggalkan Balasan