EkonomiNasionalPolitik

Ini Besaran Dugaan Uang Suap 30 Anggota DPRD Sumut Yang Dikembalikan

340
×

Ini Besaran Dugaan Uang Suap 30 Anggota DPRD Sumut Yang Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Febri Diansyah. (Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 25/5 (Batakpost.com)-30 Anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dengan total pengembalian Rp 1,9 miliar.

“Sekitar 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan terus bertambah,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kemarin di Jakarta.

Dia mengatakan, selama proses penyidikan dugaan penerimaan suap oleh DPRD telah terkumpul Rp 3,7 miliar. Jumlah itu termasuk tambahan dari pengembalian uang Rp 1,9 miliar dari 30 anggota DPRD.

Febri mengatakan pengembalian uang masih dipilah terlebih dahulu guna mengkualifikasi pihak-pihak yang kooperatif ataupun sebaliknya. Sebab, meski telah mengembalikan uang suap, tidak serta menghilangkan tindak pidananya, melainkan sebagai pertimbangan meringankan.

“Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya. Kami ingatkan kembali sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. (Int)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan