Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutNasionalPolitik

Ingat, Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Baru 1 Calon!

165
×

Ingat, Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Baru 1 Calon!

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran calon presiden RI (dtc)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 9/8 (Batakpost.com) – Sehari lagi pendaftaran calon presiden-wakil presiden akan ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran jika baru ada satu pasangan calon.

Sampai dengan hari ini, Kamis (9/8/2018) belum ada pasangan capres-cawapres yang didaftarkan ke KPU oleh partai politik/gabungan partai politik. Namun nama-nama yang bakal mendaftar mulai mengerucut.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Untuk bakal capres, nama Joko Widodo yang juga petahana dan Prabowo Subianto sudah lama dideklarasikan. Namun mereka belum mendeklarasikan siapa yang akan digandeng.

Jokowi disebut-sebut akan berpasangan dengan mantan Ketua MK yang kini jadi anggota Dewan Pengarah BPIP Mhfud Md. Sementara itu Prabowo diwacanakan bakal menggandeng Sandiaga Uno dan akan segera dideklarasikan.

“Bahwa besok pagi insyaallah saya dan cawapres akan mendaftar ke KPU,” kata Jokowi di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Koalisi pendukung Jokowi agaknya sudah bulat mendukung siapapun cawapresnya. Mereka pun akan bertemu Jokowi sore ini.

Prabowo pun akan mendaftar ke KPU besok. Waketum Gerindra Fadli Zon menyatakan, Prabowo akan didaftarkan ke KPU usai salat Jumat.

“Pada tanggal 10 rencananya. Cuma jam saja, mungkin habis sembahyang Jumat,” ujar Fadli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/8).

Namun koalisi pendukung Prabowo agaknya belum bulat mendukung jika akhirnya Sandiaga yang dipilih jadi cawapres. PAN masih menunggu hasil Rakernas terkait wacana ini.

Perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres diatur dalam PKPU No 22 Tahun 2018. Aturan ini berlaku jika hanya ada 1 pasangan calon yang lolos verifikasi. Berikut kutipan aturan tersebut:

BAB VI

PEMBUKAAN PENDAFTARAN KEMBALI

Pasal 35

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1(satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) Hari.

(2) Dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari aturan ini, maka penetapan perpanjangan waktu pendaftaran baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi selesai. Adapun lama proses verifikasi dokumen diatur dalam Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

KPU kemudian akan mengklarifikasi data dari dokumen persyaratan tersebut. Kemudian partai politik masih diberi kesempatan untuk memperbaiki apabila ada dokumen persyaratan yang masih kurang.

Partai politik diberi kesempatan memperbaiki dokumen selama 3 hari setelah menerima berita acara verifikasi dari KPU. Selanjutnya KPU akan memverifikasi kembali sesuai dengan Pasal 22.

Pasal 22

(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.

(2) KPU menolak dokumen selain dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

KPU akan menyampaikan hasil verifikasi perbaikan ini paling lambat 3 hari setelah dokumen perbaikan diterima. Sehari setelah verifikasi, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. (dtc)


Tinggalkan Balasan