Dijelaskannya, bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan adalah wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Sibolga. Dan operasi kali ini dilaksanakan di kedua wilayah tersebut, mengingat di sana ada juga perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
Ada pun tujuan dari operasi itu kata Saroha, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA yang digunakan dan memberikan informasi tentang aturan keimigrasian.
Di hari pertama operasi dilaksanakan dengan mendatangi PT Sinohydro yang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedatangan tim operasi diterima Faried selaku perwakilan dari PT NSHE, Joseph Adrian perwakilan dari PT HDEC, dan Lisa Suryani dari PT Sinohydro.
Dalam kesempatan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sibolga Andi Febri Rinaldhi memberikan informasi terkait pelaporan TKA, yang dilanjutkan paparan tentang aplikasi Molina oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, dan paparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga.
Dari hasil operasi, di perusahaan itu tidak ada ditemukan pelanggaran terhadap orang asing yang bekerja di perusahaan itu.
Di hari kedua tim bergerak ke Pondok Pesantren Al-Ansor yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan. Mereka diterima pemilik Pesantren H Sahdi Ahmad Lubis. Di Pesantren ini ada orang asing bernama Eltohami Ibrahim Bayoumi Sayed Ahmed warga Mesir dengan masa berlaku visa 20 Februari 2024 sampai 19 Mei 2024.
Pemilik Pondok Pesantren menyampaikan, kehadiran Warga Negara Mesir itu sebagai calon tenaga pengajar yang diharapkan dapat membantu kemampuan Bahasa Arab Santri dan Santriwati.
Mendapat penjelasan itu, Kasi Inteldakim memberikan arahan kepada pihak Pondok Pesantren untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut. Untuk itu pihak Pondok Pesantren diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, tim mendatangi Kelurahan Ujungpadang, Kota Padangsidimpuan terkait adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan Warga Negara Asing yang tinggal di daerah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh tim, WNA itu atas nama Sarimah Binti Muskita. Setelah tim tiba di lokasi, keberadaan WNA itu tidak ditemukan. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, sebab diketahui Sarimah Binti Muskita telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor: 1277024102820008 atas nama Siti Norsimah.
Selanjutnya Baca: Pihak Disdukcapil…