Berita UtamaTapanuli Tengah

Horas dan Ronal Pakpahan Adukan Dugaan Pemalsuan Tandatangan Surat PDIP Tapteng ke Polres

193
×

Horas dan Ronal Pakpahan Adukan Dugaan Pemalsuan Tandatangan Surat PDIP Tapteng ke Polres

Sebarkan artikel ini
Ronal Pakpahan didampingi kuasa hukumnya Yusuf saat konferensi pers usai membuat laporan ke Polres. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 9/9 (Batakpost.com)– Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah nonaktif Horas Sampetua Hutagalung bersama Sekretaris nonaktif Ronal Pakpahan, resmi adukan kasus dugaan pemalsuan tandatangan ke Mapolres Tapteng, Senin (9/9/2024).

Pengaduan pengurus DPC PDI Perjuangan ini diterima oleh Polres Tapteng dengan LP: Nomor: STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024 yang diterima Pa Kanit SPKT “A”, Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.

Dalam keterangan persnya Ronal Pakpahan usai membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH, menjelaskan, bahwa pada tanggal 4 September 2024 ada keluar surat dari DPC PDI Perjuangan ke KPU Tapteng terkait Silon. Sementara pada tanggal 3 September 2024, kepengurusan mereka sebagai Ketua DPC dan Sekretaris sudah dinonaktifkan sampai dua bulan ke depan.

Atas dasar itulah mereka membuat pengaduan, karena mereka berdua merasa tidak ada lagi mengeluarkan surat sejak kepengurasan mereka dibekukan.

LP Pengaduan ke Polres Tapteng. (Batakpost.com/red)

“Kuat dugaan kami bahwa surat yang keluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tandatangan kami. Untuk itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini,” tegas Ronal.

Ditambahkan Ronal yang merupakan kader militan PDI Perjuangan itu, bahwa ada tiga surat yang diduga dipalsukan tandatangan mereka atau discan. Di antaranya; Surat Tugas Nomor: 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024. Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak memiliki nomor surat dan permohonan pembukaan akses silon pasangan calon bupati dan wakil bupati no. 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024.

Disampaikan Ronal, selaku kader militan yang patuh dengan aturan, dia bersama Horas tidak ada lagi mengeluarkan surat-menyurat sejak kepengurusan mereka dinonaktifkan. Namun anehnya ada keluar lagi surat sampai tiga surat yang masih mereka teken satu hari setelah mereka dinonaktifkan.

“Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDI Perjuangan Tapteng dalam persoalan ini. Untuk itu kami memohon kepada Ketum PDI Perjuangan yang terhormat Ibu Megawati dan Pak Sekjen Bapak Hasto dan juga kepada Ketua DPD Sumut, Pak Rapidin agar melihat situasi yang terjadi ini. Kami murni patuh dan tunduk terhadap aturan dan itu yang kami laksanakan makanya kami laporkan dugaan pemalsuan ini, karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan, karena surat dukungan dari PDI Perjuangan sudah diserahkan kepada Paslon Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN),” tegasnya.

Kuasa Hukum Ronal dan Horas yakin kasus ini akan diproses oleh Polres Tapteng dan akan mengungkap siapa dalang di balik semuanya. Karena surat inilah yang diduga digunakan oleh Masinton dan Mahmud untuk mendaftar ke KPU Tapteng tanggal 4 September 2024.

“Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 UU No 1: Tahun 1946; tentang pemalsuan yang ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (red)

 

 

 

banner 325x300