Tapanuli Utara

HKBP Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang

×

HKBP Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Ephorus HKBP Pdt DR Robinson Butarbutar. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tarutung, 17/3 (Batakpost.com)- Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mendukung pengesan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh pucuk pimpinan HKBP, Pdt DR Robinson Butarbutar dalam Siaran Pers-nya, Rabu 16 Maret 2022 yang diterima media ini.

IKLAN
IKLAN

Dalam Siaran Pers itu, Ephorus HKBP menuliskan, sejak lama HKBP telah memiliki semangat yang besar untuk mendorong serta mengupayakan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua kelompok dan individu dalam kehidupan masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, karena dalam konteks masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia, gesekan atau kekerasan antar kelompok sering terjadi dan tidak jarang memakan korban.

BACA JUGA:Panitia Tahun Kesehatian HKBP Distrik IX Sibolga-Tapteng-Nias Tetapkan 12 Program Kerja

Salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi kata Ephorus, adalah kekerasan seksual. Di mana perempuan menjadi korban utama. Kelompok perempuan juga masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam aspek-aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.

“Hal-hal ini mendapat perhatian khusus dari HKBP, yang semakin konsisten mengkampanyekan pentingnya keseteraan dan keadilan gender serta mendorong terciptanya pola relasi yang berbeda dari kekerasan dalam kehidupan masyarakat,” tulis Ephorus.

Press Release HKBP terkait dukungan pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. (Batakpost.com/ril HKBP)

Pada pertengahan Januari yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Rapat Paripurna pertama tahun 2022, sudah menyepakati bahwa pembahasan Racangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilakukan dengan cepat agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Oleh sebab itu, HKBP ingin terus mendorong para anggota dewan dan jajaran pemerintah terkait untuk bekerja dengan lebih cepat lagi agar RUU TPKSD bisa segera disahkan.

“RUU TPKS perlu segera disahkan agar tidak terjadi lagi kekosongan hukum mengingat Undang-Undang yang ada sekarang, KUHP, tidak memadai dalam menangani kasus kekerasan seksual yang semakin kompleks. Selaini itu, jug pentingnya jaminan rasa aman dan pemulihan bagi korban,” tulisnya lagi.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Diundang Hadir Pada Acara Sentralisasi Keuangan HKBP Sekaligus Sinode Agung

Lebih lanjut Ephorus menyampaikan, HKBP juga berkomitmen untuk ikut serta mengawasi proses pembahasan RUU TPKS, demikian pula implementasinya ke depan sebagai bentuk dukungan dan tanggungjawab HKBP sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Melalui Siaran Pers ini juga, HKBP megundang segenap warga dan pelayan untuk bersama mengupayakan pendampingan dan/atau bantuan bagi para korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup pelayanan masing-masing. Sehingga upaya untuk menghadirkan kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga negara, terutama perempuan, dapat segera terealisasi,” tutupnya. (ril)