Jakarta, 28/11 (Batakpost.com)- KPAI menyoroti beredarnya foto pernikahan di bawah umur yang viral di media sosial (medsos). Pernikahan ABG berusia 16 tahun itu disebut sebagai potret keprihatinan.
“Kami akan mendalami pernikahan ini. Jika benar terjadi, tentu sangat memprihatinkan. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak orang tua wajib mencegah perkawinan usia anak,” ucap Ketua KPAI Susanto, Selasa (28/11/2017).
Susanto mengimbau agar para orang tua memastikan hal tersebut tidak terjadi. Pernikahan bukanlah hal sederhana yang hanya dilandasi suka sama suka.
“Menikah itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Suka sama suka, saling menyayangi hanya bagian kecil dari potensi baik berkeluarga. Ada hal-hal lain yang juga prinsip dan fundamental. Kematangan berpikir dan me-manage keluarga yang ramah anak sangat fundamental harus dimiliki oleh calon mempelai,” sebut Susanto.
Hal serupa disampaikan komisioner KPAI Jasra Purba. Dia menyoroti pasangan yang terlalu muda ketika menikah memiliki kerentanan tinggi terkait kehamilan dan kondisi ekonomi.
“Bahwa pernikahan usia dini ini anak-anak tidak siap karena ketika dia punya pasangan dan hamil mungkin dari sisi kandungan tidak kuat menjalani kehamilan dan dari sisi ekonomi dengan usai anak kalau ekonomi nggak kuat tingkat perceraian tinggi,” ucap Jasra.
“Dan usia nikah yang baik itu adalah usia 22 tahun dalam psikis dan biologis dia sudah siap,” kata Jasra menambahkan.
Postingan pernikahan ABG 16 tahun itu viral beredar di medsos. Pernikahan ABG itu terjadi di Lampa, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pasangan tersebut bernama Arling (mempelai laki-laki) dan Andiri (mempelai perempuan). Keduanya masih duduk di kelas I SMA dan sama-sama berusia 16 tahun. (dtc)