Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Medan

Gubernur Sumatera Utara Dukung Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat

88
×

Gubernur Sumatera Utara Dukung Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Dukung Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 25/5 (Batakpost.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mendukung upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok guna melindungi masyarakat dari dampak merokok pasif dan mengurangi jumlah perokok aktif. Kebiasaan merokok yang masih marak di masyarakat menjadi perhatian serius bagi Edy Rahmayadi, yang sendiri telah berhenti merokok sepenuhnya sejak tahun 2005.

Dalam sebuah acara Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Edy Rahmayadi mengungkapkan kekesalannya terhadap perokok yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar dan merugikan orang lain. Ia menyadari bahwa sekadar memiliki Perda saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini, tetapi implementasi yang konsisten di lapangan juga menjadi kunci keberhasilan.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Edy Rahmayadi memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumut untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantor-kantor mereka. Selain itu, ia juga mendesak penerapan larangan merokok di sekolah-sekolah, termasuk bagi para guru. Melalui langkah-langkah tersebut, Edy Rahmayadi berharap dapat melindungi generasi muda dan menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok.

Namun, masih terdapat delapan kabupaten/kota di Sumut yang belum memiliki Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, yang menyatakan bahwa upaya dimulai dari pembentukan Perda.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Eva Susanti, juga mengungkapkan peningkatan perilaku merokok pemula dan prevalensi perokok dewasa. Data menunjukkan peningkatan angka perilaku merokok di Indonesia, sementara pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Masalah ini semakin kompleks karena sebagian masyarakat yang kurang mampu malah mengalokasikan uang untuk rokok daripada untuk kebutuhan gizi tambahan.

Dengan dukungan Gubernur Edy Rahmayadi dan langkah-langkah konkrit yang diambil, diharapkan Sumatera Utara dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup mereka.

Tag: Gubernur Sumatera Utara, Perda Kawasan Tanpa Rokok, merokok pasif, perokok aktif, kesehatan masyarakat, kebiasaan merokok, larangan merokok, generasi muda, kesehatan anak-anak, pencegahan penyakit tidak menular, pengeluaran keluarga, kesadaran kesehatan.