Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Kepulauan NiasNews

Eks Kepala Desa dan Bendahara Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Selatan

145
×

Eks Kepala Desa dan Bendahara Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Selatan

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Desa dan Bendahara Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Selatan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 5/6 (Batakpost.com) – Mantan Kepala Desa Lahusa Fau, Nias Selatan (Nisel), Antonioman Manaraja, dan mantan bendahara, Berkat Telaumbanua, dihadapkan pada tuntutan hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa diyakini bersalah oleh jaksa karena melakukan tindak pidana korupsi terkait dana desa.

Jaksa penuntut umum (JPU), Bobby Virgo, dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Kami meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa Bobby Virgo pada Senin (5/6/2023).

Jaksa juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti. Berkat Telaumbanua telah membayar sejumlah Rp 19 juta, sehingga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta. Sementara itu, Antonioman Manaraja belum membayar uang pengganti sebesar Rp 272 juta.

Apabila kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian tersebut. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, mereka akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Antonioman Manaraja dan Berkat Telaumbanua melakukan perbuatan korupsi pada periode Januari hingga Desember 2018 di Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Mereka secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Akibat tindakan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 509.157.305,31. Jumlah kerugian tersebut telah dikonfirmasi melalui audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nisel.

Seluruh dana yang terlibat dalam tindak korupsi ini merupakan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nisel. (DF)